Seputar Haid

Apa itu Haid?

Haid disebut juga menstruasi atau datang bulan adalah aliran darah yang keluar dari rahim perempuan. Haid merupakan tanda jika perempuan sudah memasuki masa pubertas atau balig dalam islam. Biasanya perempuan mulai haid pada umur 12 tahun, dan akan berhenti dengan sendirinya pada usia sekitar 60 tahun atau yang disebut dengan masa menopause ( masa berhentinya haid ). 

Siklus haid rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua perempuan memiliki siklus haid yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Pada umumnya masa haid adalah 6 atau 7 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari maka itu termasuk darah penyakit (istihadah). Umumnya darah yang hilang akibat haid adalah 10mL hingga 80mL per hari tetapi biasanya dengan rata-rata 35mL per harinya.


Apa saja gejala saat Haid?

1.  Masalah Perut
Biasanya perempuan akan bermasalah dengan diare atau sembelit, kram, dan juga mual. Biasanya ada keinginan untuk mengkonsumsi makanan-makanan tertentu (ngidam) ataupun mengalami perubahan nafsu makan ketika mendekati menstruasi.

2.  Perubahan Emosi yang Ekstrem
Diantaranya perempuan akan merasakan sensitif terhadap keadaan dan terkesan cengeng. Perempuan juga bisa menjadi lebih jengkel dengan suasana hatinya dari biasanya atau memiliki masalah tidur dan berkonsentrasi.

3.  Perubahan Pada Bagian Tubuh
Jerawat cenderung muncul di wajah saat haid muncul karena perubahan hormon, pembengkakan pada tangan dan kaki. Adakalanya juga merasakan perubahan yang menggangu seperti timbulnya pegal-pegal pada paha dan punggung.  

4. Keputihan
Jika anda melihat beberapa cairan berlendir berwarna putih dan tidak menimbulkan bau yang muncul dari area kewanitaan anda, itu keputihan. Pada awalnya berwarna putih, tetapi dalam beberapa waktu kemudian akan menjadi kecoklatan, itu berarti bahwa keputihan telah dicampur dengan beberapa darah. 


Apa saja yang dilarang saat Haid?
Perempuan yang sedang haid berarti dalam keadaan hadats besar, oleh karenanya dilarang untuk melakukan hal-hal berikut :

1. Melaksanakan Salat
Wanita yang sedang haid, dilarang mengerjakan salat wajib atau salat sunah. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
اِذَ اَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَ ةَ . رواه البخارى
Artinya :
Apabila datang haid, maka tinggalkanlah salat. ( HR. Bukhari )

2. Puasa
Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan puasa wajib maupun puasa sunah tetapi apabila telah suci dari haid maka diperintahkan mengqada puasa wajibnya, sedangkan shalatnya tidak diqada.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اَلَيْسَ اِذَاحَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ؟ قُلْنَ بَلٰى: قَالَ فَذٰ لِكُنَّ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا.  رواه البخارى
Artinya :
Nabi SAW berkata kepada beberapa perempuan, “Bukankah perempuan haid itu tidak sholat dan tidak puasa ?” Jawab perempuan-perempuan yang hadir itu, “ Ya benar “ kata Rasulullah “Itulah kekurangan agama perempuan”. ( HR. Bukhari )

3. Tawaf
Perempuan yang sedang haid dilarang melaksanakan tawaf ketika menunaikan  ibadah haji atau umroh.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits sebagai berikut :
اِذَاحِضْتِ،فَافْعَلِيْ مَايَفْعَلُ اْلحاَجُّ غَيْرَ اَنْ لاَ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ. رواه البخارى
Artinya :
Jika kamu haid maka kerjakan ibadah sebagaimana yang dikerjakan jama’ah haji kecuali tawaf di Baitullah sehingga suci. ( HR.Al Bukhori : 94 )

4. Menyentuh Mushaf dan membaca Al Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat Al Waqi’ah ayat 79 :
لاَّيَمَسُّهُۤ اِلاَّ اْلمُطَهَّرُوْنَ. الواقعه : ۷۹
Artinya :
Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan ( QS.  Al Waqi’ah : 79 ).
Disamping dilarang menyentuh Al Qur’an, perempuan haid juga tidak diperbolehkan membaca  Al Qur’an baik dengan kata-kata maupun dengan isyarat.
Sesuai dengan sabda Rasulullah saw, sebagai berikut :
لاَيَقْرَأُ اْلجُنُبُ وَاْلحَائِضُ شَيْأً مِنَ الْقُرْاٰنِ. رواه ابن ماجه
Artinya :
Orang junub dan haid tidak boleh membaca sesuatupun dalam Al Qur’an.
( HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar : 588 )

5. I’tikaf di  Masjid
Bagi perempuan haid juga orang junub dilarang masuk masjid atau melakukan melakukan i’tikaf ( berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah ) .
Rasulullah SAW  bersabda :
لاَ اُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَجُنُبٍ. رواه أبوداود
Artinya :
Saya tidak menghalalkan masjid untuk orang haid dan junub.
( HR. Abu Daud dari A’isyah : 201 ).
Para Ulama Asy-Syafi’iyah dan al Hanabilah membolehkan bagi perempuan haid dan nifas sekedar numpang lewat di masjid, jika yakin tidak mengotorinya.

6. Bersetubuh
Pasangan suami istri haram melakukan hubungan suami istri saat istri sedang haid, harus menunggu sampai istri kembali suci.
Sebagaimana firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْرَ بُوْ هُنَّ حَتَّى يَطْهُرْ نَ  (البقرة :٢٢٢)                                                   
Artinya :
Dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci. (Q.S. Al Baqarah : 222)

7.Bercerai
Suami tidak boleh menceraikan istrinya saat sedang haid, suami harus menahan dulu talaknya sampai istrinya selesai haid.


Sumber:  
  • Al-Quran dan Hadits
  • http://www.bilvapedia.com/
  • http://bidanku.com/

Komentar